Pensiunan PNS Bersorak, Gaji Naik 12 Persen Mulai Januari 2024
"Pensiunan PNS Bersorak, Gaji Naik 12 Persen Mulai Januari 2024"
Pensiunan PNS Bersorak, Gaji Naik 12 Persen Mulai Januari 2024 - Setelah menunggu lama, akhirnya para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bisa bernafas lega. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. PP ini mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen, yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan gaji PNS aktif sebesar 8 persen, yang diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Begitu juga dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen, yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan kepada para pahlawan tanpa tanda jasa.
Ia berharap, kenaikan gaji ini dapat membantu para pensiunan PNS untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Menurut Anas, kenaikan gaji pensiunan PNS ini akan segera dicairkan oleh PT Taspen, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ia juga menegaskan, bahwa kenaikan gaji ini tidak akan dipotong atau dikurangi, melainkan akan dibayarkan secara penuh dan rapel.
Ia mengimbau, agar para pensiunan PNS dapat menggunakan gaji tambahannya dengan bijak dan bertanggung jawab.
PP Nomor 8 Tahun 2024 ini juga mengatur secara rinci tentang besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
Selain itu, PP ini juga memuat klasifikasi jenis-jenis pensiunan, mulai dari pensiunan PNS, janda/duda PNS, yatim/piatu PNS, hingga orang tua PNS yang meninggal. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat mengunduh PP Nomor 8 Tahun 2024.